BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
Dibaca : 105 Kali
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
Dibaca : 77 Kali
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
Dibaca : 91 Kali
Langkah Berkah di Hari Jum’at! Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Sambut HUT Ke-80 Korps Brimob Polri
Dibaca : 81 Kali
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
Dibaca : 100 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 08:22:54 WIB Di Baca : 921 Kali
Cetak
37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bulan Februari 2023 lalu telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terdakwa dengan barang bukti 37,4 kilogram narkotika jenis sabu di kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga terdakwa yang melakukan tindak pidana itu kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan agenda pembacaan surat dakwaan (Selasa, 11/07/2023) didampingi Penasehat Hukum.

Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ditangkap BNN karena telah melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 37,4 kilogram.

Dua dari tiga terdakwa diketahui adalah suami istri yang bernama Cin dan Tim dengan nomor dan berkas perkara terpisah. Begitu juga terdakwa Her nomor dan berkas perkaranya terpisah.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang didampingi dua Hakim Anggota dalam persidangan sempat menanyakan ancaman pasal yang diterapkan Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa.

Dakwaan Primair dengan ancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidiar dengan ancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana diterapkan kepada ketiga terdakwa.

Namun untuk terdakwa Tim (istri terdakwa Cin.red) Penuntut Umum menerapkan dakwaan Lebih Subsidiar dengan ancaman pidana dalam pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 
123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Usai pembacaan berkas dakwaan, Penasehat Hukum ketiga terdakwa yang kabarnya dari luar kota Dumai tidak mengajukan Eksepsi (penolakan/ keberatan) dalam sidang yang digelar secara teleconference dimana ketiga terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.***SNst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:52:45 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC .

Hukrim

Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:36:18 WIB

Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.

Hukrim

Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:53:47 WIB

Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Semangat Baru Pemuda Dumai, KNPI Resmi Dilantik dan Gelar Seminar Kepemudaan
26 Oktober 2025
TINDAKAN RESPONSIF BEACUKAI DUMAI ATAS INFORMASI MASYARAKAT
25 Oktober 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan
25 Oktober 2025
Lewat Komsos, Sertu Ansari Bangun Keakraban dan Jaga Keutuhan NKRI
25 Oktober 2025
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
25 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
25 Oktober 2025
Langkah Berkah di Hari Jum’at! Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Sambut HUT Ke-80 Korps Brimob Polri
25 Oktober 2025
Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
24 Oktober 2025
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
24 Oktober 2025
Pratu Roihan: Pembakaran Hutan Bukan Solusi, Tapi Pelanggaran Hukum
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
  • 2 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 3 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Cegah Stunting dan Gizi Buruk Anak Lewat Kelompok Wanita Mundam Berseri
  • 5 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 6 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam
  • 7 Kilang Pertamina Rutinkan Beri Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian untuk Kesehatan Masyarakat Sekitar Kilang

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com